PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, DPK menyelenggarakan fungsi: a. melakukan sidang untuk mengkaji dan menelaah usulan penjatuhan hukuman disiplin yang direkomendasikan oleh pimpinan satuan kerja dan/atau Inspektorat Jenderal; dan b. memberikan pertimbangan kepegawaian terhadap usulan penjatuhan hukuman disiplin yang direkomendasikan oleh pimpinan satuan kerja dan/atau Inspektorat Jenderal. (2) Pertimbangan kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat memperkuat, memperberat, memperingan, atau membatalkan penjatuhan hukuman disiplin.
