PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2014 tentang DEWAN PERTIMBANGAN KEPEGAWAIAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
DPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk MENETAPKAN penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang dan tingkat berat sesuai dengan kewenangannya.
