PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 19
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Bendahara tidak menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Menteri menerbitkan SKPS. (2) Dalam hal Bendahara menandatangani SKTJM tetapi tidak membayar/menyerahkan uang tunai atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Menteri menyampaikan kepada BPK untuk ditindak lanjuti.
