PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 18
BAB 5 — PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA
(1) Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara tidak menandatangani SKTJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a, Menteri menerbitkan SKP2KS. (2) Dalam hal Pegawai Bukan Bendahara menandatangani SKTJM tetapi tidak membayar/menyerahkan uang tunai atau jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, Menteri menerbitkan SKP2K.
