PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA...
Pasal 19
BAB 13 — PENILAIAN KINERJA
(1) Penilaian kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah dilakukan setahun sekali oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. (2) Pedoman penilaian kinerja Pengawas Madrasah dan Pengawas PAI pada Sekolah ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
