PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang PENGAWAS MADRASAH DAN PENGAWAS PENDIDIKAN AGAMA...
Pasal 18
BAB 11 — POKJAWAS
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pokjawas dapat menerima bantuan biaya dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
