Pasal 9
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala nasional kepada Menteri. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. anggaran dasar organisasi; b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. surat rekomendasi dari BAZNAS; e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat paling sedikit terdiri atas ketua dan 2 (dua) orang anggota; f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani oleh masing-masing Pengawas Syariat; g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan dan pelaporan, paling sedikit 4 (empat) orang di setiap bidang; i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 4 (empat) orang; j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h; k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pembina, pengurus, atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani; l. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah; m. surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan tindakan pencucian uang; n. surat pernyataan bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat minimal di 10 (sepuluh) provinsi yang memuat keterangan mengenai:
nama program;
lokasi program;
jumlah mustahik;
jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
keluaran (output);
hasil (outcome);
manfaat (benefit); dan
dampak (impact) program bagi mustahik p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya minimal Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) per tahun; q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; r. surat pernyataan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan zakat secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan s. surat pernyataan bersedia berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, pemerintah daerah, dan BAZNAS Provinsi dalam pembukaan perwakilan LAZ berskala nasional yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.
