Pasal 10
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam mengajukan permohonan izin pembentukan LAZ berskala provinsi kepada Direktur Jenderal. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. anggaran dasar organisasi; b. keterangan terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri; c. keputusan pengesahan sebagai badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. surat rekomendasi dari BAZNAS; e. susunan Pengawas Syariat yang telah mendapatkan rekomendasi dari organisasi kemasyarakatan Islam tingkat pusat dan paling sedikit terdiri atas ketua dan 1 (satu) orang anggota; f. surat pernyataan sebagai Pengawas Syariat internal atau eksternal LAZ, paling banyak pada 2 LAZ dan tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LAZ yang ditandatangani di atas meterai oleh masing-masing Pengawas Syariat; g. surat pernyataan kesediaan Pengawas Syariat untuk memberikan laporan hasil pengawasan syariat paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; h. melampirkan daftar dan identitas amil zakat yang melaksanakan tugas di bidang teknis pengumpulan, keuangan, tata kelola, pendistribusian, pendayagunaan, dan pelaporan paling sedikit 2 (dua) orang di setiap bidang;
i. sertifikat SKKNI bidang pengelola Zakat paling sedikit 3 (tiga) orang; j. salinan kartu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan atau asuransi lain bagi amil zakat sebagaimana dimaksud dalam huruf h; k. surat pernyataan dari pembina, pengurus, atau pelaksana amil zakat tidak merangkap sebagai pengurus atau pelaksana BAZNAS dan LAZ lainnya yang ditandatangani; l. surat pernyataan dari pembina, pengurus atau pelaksana amil zakat sebagaimana dimaksud pada huruf g, tidak sedang memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik/organisasi kemasyarakatan yang dilarang pemerintah; m. surat pernyataan untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan tidak terafiliasi dengan partai politik, organisasi terlarang, jaringan terorisme, dan pencucian uang; n. surat pernyataan bersedia untuk diaudit syariat dan keuangan secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; o. ikhtisar perencanaan program pendayagunaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya bagi kesejahteraan umat paling sedikit di 4 (empat) kabupaten/kota mencakup:
- nama program;
- lokasi program;
- jumlah mustahik;
- jumlah dana zakat yang akan disalurkan;
- keluaran (output);
- hasil (outcome);
- manfaat (benefit); dan
- dampak (impact) program bagi mustahik; p. surat pernyataan kesanggupan mengumpulkan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per tahun; q. surat pernyataan bersedia menyampaikan laporan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya secara berkala yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; r. surat pernyataan bersedia mempublikasikan laporan pengelolaan secara terbuka melalui media elektronik yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ; dan s. surat pernyataan kesediaan berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, pemerintah daerah, dan BAZNAS Kabupaten/Kota dalam pembukaan perwakilan LAZ berskala kabupaten/kota yang ditandatangani oleh pimpinan LAZ.
