PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Pasal 3
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) LAZ terdiri atas: a. LAZ berskala nasional; b. LAZ berskala provinsi; dan c. LAZ berskala kabupaten/kota. (2) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memiliki izin dari Menteri. (3) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memiliki izin dari Direktur Jenderal. (4) Izin LAZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib memiliki izin dari Kepala Kantor Wilayah.
