PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Pasal 2
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Untuk membantu BAZNAS dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat masyarakat dapat membentuk LAZ. (2) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi organisasi kemasyarakatan islam.
