PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Lembaga Amil Zakat
Pasal 16
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Kepala Kantor Wilayah bersama dengan Direktur Jenderal dan BAZNAS melakukan rapat pleno untuk membahas hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan oleh tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7). (2) Hasil rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penetapan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota.
