Pasal 15
BAB 2 — KELEMBAGAAN
(1) Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi administratif terhadap permohonan izin pembentukan LAZ berskala kabupaten/kota. (2) Verifikasi administratif dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah. (3) Tim sebagaimana diamaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. bidang yang membidangi zakat; dan b. jabatan fungsional yang membidangi hukum. (4) Verifikasi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen persyaratan. (5) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan belum lengkap atau belum sesuai, permohonan dinyatakan ditolak disertai alasan. (6) Dalam hal hasil verifikasi administratif dinyatakan lengkap, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan validasi melalui visitasi lapangan. (7) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada Kepala Kantor Wilayah.
