PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 903
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan tugas pelayanan agama yang tidak berada dalam struktur jabatan pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, dilakukan oleh Bagian Tata Usaha melalui Subbagian Organisasi, Tata Laksana, dan Kerukunan Umat Beragama pada kantor wilayah Kementerian Agama provinsi dan Subbagian Tata Usaha pada kantor Kementerian Agama kabupaten/kota.
