Pasal 902
BAB 6 — TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi pada instansi vertikal Kementerian Agama dalam melaksanakan tugasnya wajib: a. menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing satuan organisasi, di lingkungan instansi vertikal maupun dengan instansi lain di luar instansi vertikal sesuai dengan tugasnya masing-masing; b. mengembangkan tata hubungan dan membangun kerja sama dengan pemerintah daerah dan semua instansi vertikal lainnya serta dengan unit pelaksana teknis yang bersangkutan; c. melaksanakan pengawasan secara berjenjang, penilaian kinerja, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada atasan masing- masing secara berjenjang dan berkala; d. menyelenggarakan administrasi keuangan, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan kinerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengawasi bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan supaya mengambil langkah- langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. mengikuti, mematuhi petunjuk, dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing; g. menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya; h. bertanggung jawab memimpin dan melakukan koordinasi dengan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan; i. menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan pada instansi vertikal; j. menyusun peta proses bisnis, standar prosedur kerja, dan standar layanan yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi pada instansi vertikal dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyatakat; dan k. menyusun dan mengembangkan kebijakan, program, dan kegiatan berdasarkan rencana strategis yang telah ditetapkan dengan menerapkan asas pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, dan akuntabel. (2) Setiap pimpinan satuan organisasi yang menerima laporan dari pimpinan satuan organisasi di bawahnya wajib mengolah dan mempergunakan sesuai dengan kebutuhan dan kewenangannya. (3) Dokumen penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan huruf j sebagai acuan penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan manajemen sumber daya aparatur yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi setelah dikoordinasikan dengan Biro Organisasi dan Tata Laksana.
