PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 900
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agama. (2) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III dan Pejabat Pengawas atau pejabat struktural eselon IV diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Agama.
