PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 899
BAB 4 — ESELONISASI
(1) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon IIa. (2) Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Bagian, dan Kepala Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon IIIa. (3) Pembimbing Masyarakat merupakan Jabatan Administrator atau jabatan setara dengan eselon IIIb. (4) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IVa. (5) Penyelenggara merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan setara dengan eselon IVb.
