PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 9
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan, terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan Madrasah; c. Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren; d. Bidang Pendidikan Agama Islam; e. Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Bidang Urusan Agama Islam; g. Bidang Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf;
h. Pembimbing Masyarakat Kristen; i. Pembimbing Masyarakat Katolik; j. Pembimbing Masyarakat Hindu; k. Pembimbing Masyarakat Buddha; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.
