Pasal 8
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di kabupaten/kota;
b. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan kehidupan beragama; c. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan haji dan umrah, serta zakat dan wakaf; d. pelayanan, bimbingan, dan pembinaan di bidang pendidikan madrasah, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan; e. pembinaan kerukunan umat beragama; f. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi; g. pengoordinasian perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program; dan h. pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian Agama di kabupaten/kota.
