Pasal 818
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Penyelenggara Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah, dan pondok pesantren. (2) Penyelenggara Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, bina penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Penyelenggara Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 816 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan
Katolik.
