Pasal 721
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan dan Bimbingan Masyarakat Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal dan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, urusan agama Islam dan bina syariah, bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, penerangan agama Islam, serta pemberdayaan zakat dan wakaf. (3) Seksi Bimbingan Masyarakat Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan
informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan budaya keagamaan, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Kristen. (4) Seksi Urusan Agama Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang kelembagaan, penyuluhan, dan pemberdayaan umat Katolik. (5) Seksi Pendidikan Katolik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Katolik.
