Pasal 539
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN/KOTA
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penjabaran kebijakan teknis dan kegiatan, pelayanan urusan persuratan, administrasi perencanaan, kepegawaian, keuangan dan barang milik negara, keorganisasian dan ketatalaksanaan, penyusunan keputusan, kerumahtanggaan, kearsipan, hubungan masyarakat, serta publikasi, data dan informasi. (2) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf b bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta
penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan raudlatul athfal, madrasah ibtidaiyah, dan madrasah tsanawiyah. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf c bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, sekolah dasar atau sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama atau sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas atau sekolah menengah atas luar biasa, dan sekolah menengah kejuruan. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf d bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendidikan diniyah, diniyah takmiliyah, kesetaraan, Al-Quran, dan pondok pesantren. (5) Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf e bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang pendaftaran dan pembatalan haji, bimbingan manasik, bina haji reguler, penyelenggara haji khusus dan umrah, transportasi dan dokumen haji reguler, serta administrasi keuangan haji. (6) Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf f bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta penyusunan rencana dan pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah. (7) Seksi Penerangan Agama Islam, dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf g bertugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pengelolaan data dan informasi, serta
penyusunan rencana dan pelaporan di bidang penerangan agama Islam, zakat, dan wakaf.
