Pasal 527
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan, serta guru dan tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan, dan kerja sama. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam dan Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam.
