PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 525
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Bidang Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang pendidikan Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan raudlatul athfal, pendidikan madrasah, pendidikan agama Islam, pendidikan diniyah dan pondok pesantren, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan Islam; dan d. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan Islam.
