Pasal 523
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Subbagian Perencanaan, Organisasi, dan Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program kegiatan dan anggaran, rencana strategis dan perjanjian kinerja, evaluasi dan pelaporan, penyusunan organisasi dan tata laksana, fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas, pelaksanaan kerukunan umat beragama. (2) Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, advokasi dan penyuluhan hukum, kerja sama dan koordinasi pengawasan orang asing, serta pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, dan pengembangan pegawai, serta pengelolaan data dan sistem informasi. (3) Subbagian Keuangan, Hubungan Masyarakat, dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf c bertugas melakukan urusan keuangan dan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi instansi, dan sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, hubungan masyarakat, publikasi, ketatausahaan,
rumah tangga, perlengkapan, pengadaan, dan pemeliharan barang milik negara, fasilitasi pelayanan terpadu, serta pelaporan keuangan dan barang milik negara.
