PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 522
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Bagian Tata Usaha, terdiri atas: a. Subbagian Perencanaan, Organisasi, dan Kerukunan Umat Beragama; b. Subbagian Hukum, Kepegawaian, dan Sistem Informasi; c. Subbagian Keuangan, Umum, dan Hubungan Masyarakat; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
