Pasal 480
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi pengembangan kurikulum, sarana, kelembagaan, dan kesiswaan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (2) Seksi Tenaga Kependidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang guru dan tenaga kependidikan pada raudlatul athfal dan madrasah serta melakukan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi guru dan tenaga kependidikan pada madrasah aliyah dan madrasah aliyah kejuruan. (3) Seksi Pendidikan Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam pada sekolah dan sekolah luar biasa, serta pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam pada sekolah menengah atas dan sekolah menengah kejuruan. (4) Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren serta pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi kurikulum, pendidik, sarana prasarana, kesantrian, kelembagaan, dan kerja sama pada pendidikan diniyah dan pondok pesantren. (5) Seksi Sistem Informasi Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf e bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan
sistem informasi pendidikan Islam.
