Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Penyuluhan Agama Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina penyuluh agama Islam, pengembangan materi dan metode kepenyuluhan, serta pengelolaan ketenagaan majelis taklim atau lembaga dakwah, dan pengelolaan data dan sistem informasi penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf. (2) Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah, dan Hari Besar Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan dan pengembangan kemitraan organisasi kemasyarakatan Islam, publikasi dakwah, siaran keagamaan, dan hari besar Islam. (3) Seksi Seni dan Budaya Islam, dan Musabaqoh Al-Quran dan Al-Hadits sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina seni dan budaya Islam, pengelolaan musabaqah Al-Quran dan Al-Hadits, bina lembaga tilawah, dan siaran pendidikan keagamaan Islam. (4) Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan wakaf, serta pengelolaan harta benda wakaf.
