Pasal 358
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan pemberdayaan lembaga, serta bina keesaan gereja. (2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program penyuluhan, bina penyuluh agama Kristen, dan pemberdayaan umat. (3) Seksi Budaya Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina umat, pengembangan budaya keagamaan, dan bina pesta paduan suara gerejawi atau lembaga. (4) Seksi Sistem Informasi Urusan Agama Kristen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan data dan sistem informasi urusan agama Kristen.
