PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Bidang Pendidikan Agama Islam, terdiri atas: a. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-Kanak; b. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Dasar/ Sekolah Dasar Luar Biasa; c. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa; d. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa/ Sekolah Menengah Kejuruan; e. Seksi Sistem Informasi Pendidikan Agama Islam; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
