Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bidang Pendidikan Agama Islam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendidikan agama Islam; b. pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama Islam; c. bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, taman kanak-kanak, sekolah dasar/sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama/sekolah menengah pertama luar biasa, dan sekolah menengah atas/ sekolah menengah atas luar biasa/sekolah menengah kejuruan; d. pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama Islam; dan e. evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan agama Islam.
