Pasal 136
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kelembagaan dan Sistem Informasi Bimbingan Masyarakat Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
135 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang penguatan dan bina lembaga agama Hindu dan pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Hindu. (2) Seksi Penyuluhan dan Pemberdayaan Umat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan program kepenyuluhan dan bina penyuluh agama, pengembangan program pemberdayaan, dan bina umat Hindu. (3) Seksi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, kesiswaan, kelembagaan, dan kerja sama pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu.
