Pasal 128
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
(1) Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang manajemen dan pemberdayaan masjid, pengelolaan dan bina lembaga hisab rukyat, serta penyuluhan dan penatausahaan konsultasi syariah. (2) Seksi Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang
identifikasi dan bina paham keagamaan, serta penyelesaian dan advokasi penanganan konflik internal umat. (3) Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf c bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengembangan kinerja penghulu, pengembangan metode dan materi, serta fasilitasi angka kredit penghulu, bina pranikah, perkawinan, dan keluarga sakinah. (4) Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf d bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang fasilitasi bina lembaga dan pengelolaan sarana prasarana kantor urusan agama. (5) Seksi Kepustakaan Islam dan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengendalian mutu naskah/buku agama dan pendidikan keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan informasi urusan agama Islam.
