PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2019 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL...
Pasal 127
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI
Susunan organisasi Bidang Urusan Agama Islam, terdiri atas: a. Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, dan Bina Syariah; b. Seksi Bina Paham Keagamaan dan Penanganan Konflik; c. Seksi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah; d. Seksi Bina Lembaga dan Sarana Prasarana Kantor Urusan Agama; e. Seksi Kepustakaan Islam dan Sistem Informasi; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
