PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 90
BAB 2 — ORGANISASI
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 huruf b menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditentukan dalam Statuta Universitas.
