PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 85
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf d mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan, pemasaran, pengembangan, dan kerja sama bisnis Universitas. (2) Unit Pengembangan Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.
