PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 84
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf c mempunyai tugas melaksanakan pelatihan dan pengembangan bahasa bagi civitas akademika Universitas. (2) Unit Pengembangan Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan.
