PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 54
BAB 2 — ORGANISASI
Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b terdiri atas: a. Bagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan b. Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Hubungan Masyarakat.
