PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 53
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan; b. pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; c. pelaksanaan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan; d. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; e. pemberdayaan alumni; f. pelaksanaan administrasi kerja sama; g. pengembangan kelembagaan; dan h. pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, data dan informasi, serta publikasi.
