PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 51
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Organisasi dan Tata Laksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan analisis kinerja organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, pelaksanaan pelayanan publik, penyiapan tindak lanjut hasil pengawasan, program reformasi birokrasi, dan evaluasi kinerja, serta pelaporan. (2) Subbagian Kepegawaian dan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data dan administrasi kepegawaian, fasilitasi asesmen, bina karir dan pengembangan pegawai, analisis kinerja pegawai, penyusunan keputusan dan instrumen hukum lainnya, dan fasilitasi advokasi hukum.
