PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 45
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan anggaran, evaluasi, dan pelaporan; b. pengelolaan keuangan dan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi, akuntansi, dan pelaporan keuangan dan barang milik negara.
