PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri...
Pasal 43
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kearsipan. (2) Subbagian Rumah Tangga dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, perlengkapan, pemanfaatan dan pemeliharaan barang milik negara.
