PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 79
BAB 11 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok jabatan fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang jumlahnya disesuaikan dengan analisis beban kerja. (2) Kelompok Tenaga Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga senior yang ditunjuk oleh Rektor. (3) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
