PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 78
BAB 11 — JABATAN FUNGSIONAL
(1) Di lingkungan Institut dapat diangkat jabatan fungsional sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari beberapa kelompok jabatan fungsional.
