Pasal 6
BAB 3 — REKTOR DAN PEMBANTU REKTOR
(1) Rektor dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Rektor yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor. (2) Pembantu Rektor terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Pembantu Rektor Bidang Akademik mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan serta kerjasama dan hubungan luar institusi; b. Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan bidang perencanaan, sistem informasi, hubungan masyarakat, kepegawaian, keuangan, barang milik negara, organisasi dan tata laksana, hukum, perlengkapan, serta tata usaha dan rumah tangga Institut; dan c. Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas mewakili Rektor dalam memimpin pelaksanaan di bidang pembinaan dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa dan alumni.
