PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 5
BAB 3 — REKTOR DAN PEMBANTU REKTOR
(1) Rektor adalah pembantu Menteri Agama di bidang yang menjadi tugas kewajibannya. (2) Rektor mempunyai tugas memimpin Institut dalam menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pembinaan tenaga pendidik dan kependidikan, kemahasiswaan, dan melaksanakan pembinaan administrasi serta penyelenggaraan kerjasama dan hubungan dengan lingkungannya.
