PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 56
BAB 8 — BIRO
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan, hukum, kepegawaian, barang milik negara, ketatausahaan dan kerumahtanggaan Institut.
