PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 55
BAB 8 — BIRO
(1) Subbagian Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan naskah kerjasama dan pembinaan kerjasama Institut dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah, di dalam maupun dari luar negeri. (2) Subbagian Publikasi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan publikasi kegiatan Institut, penerbitan dan publikasi karya ilmiah, serta pengelolaan dan pengembangan sistem informasi Institut.
