PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 30
BAB 7 — LEMBAGA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Lembaga Penelitian mempunyai fungsi: a. perumusan kebijakan teknis operasional lembaga penelitian; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau seni yang bernafaskan agama Islam dalam rangka menunjang program pembangunan nasional atau wilayah; c. pelaksanaan pengembangan tenaga fungsional peneliti dan metode penelitian dan pengembangan; dan d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha lembaga penelitian.
