PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTITUT AGAMA ISLAM...
Pasal 28
BAB 6 — PROGRAM PASCASARJANA
(1) Direktur dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang Asisten Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur. (2) Asisten Direktur diangkat oleh Rektor setelah mendapat persetujuan Senat Institut. www.djpp.kemenkumham.go.id
