Pasal 14
BAB 5 — FAKULTAS
(1) Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan Peraturan Institut untuk fakultas yang bersangkutan. (2) Senat fakultas mempunyai tugas: a. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan fakultas; b. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen; c. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas; d. menilai pertanggungjawaban dekan atas pelaksanaan kebijakan akademik yang ditetapkan; dan e. memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan. (3) Senat fakultas terdiri atas guru besar, pimpinan fakultas, ketua jurusan, dan wakil dosen. (4) Senat fakultas diketuai oleh Dekan yang dibantu oleh seorang Sekretaris senat fakultas, yang dipilih di antara anggotanya. (5) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat fakultas diatur dalam statuta Institut. www.djpp.kemenkumham.go.id
